17 March 2009

Tukang Sulap Menjagal Konstitusi

Published by Koran Tempo, 8 March 2005


Oleh Refly Harun

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonusa Esa Unggul


“Tukang sulap menjagal konstitusi”, begitulah menurut saya judul yang pas setelah membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/3/2005), yang menolak permohonan mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares. Frasa “tukang” sulap dan “penjagal konstitusi” itu memang terdapat dalam putusan MK kali ini. Kedua frasa tersebut tertera dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Achmad Roestandi dan A. Mukthie Fadjar.

Permohonan yang diajukan Abilio Soares tersebut adalah menyangkut eksistensi Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). Pasal tersebut berbunyi, “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc”. Pemohon beranggapan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 28I ayat (1) yang secara tegas menyatakan bahwa hak untuk dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut (retroaktif) adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Seluruh hakim MK sepakat bahwa Pasal 43 ayat (1) tersebut mengandung ketentuan retroaktif. Hal ini berbanding terbalik dengan permohonan pengujian Pasal 68 Nomor UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Bram HD Manoppo beberapa waktu lalu. Saat itu, sembilan hakim konstitusi bersepakat bahwa Pasal 68 UU KPK tidak mengandung ketentuan retroaktif sehingga tidak cukup alasan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Persoalannya, kendati sepakat bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM mengandung asas retroaktif, apakah pasal tersebut serta-merta dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UU 1945? Atas pertanyaan ini, sembilan hakim konstitusi rupanya berbeda pendapat. Enam hakim (mayoritas) menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD 1945, sedangkan sisanya (tiga hakim) berpendapat sebaliknya.

Mayoritas hakim yang berpendapat Pasal 43 ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD 1945 dilandaskan antara lain pada pendapat sebagai berikut. Pertama, Pasal 28I ayat (1) tidak boleh dibaca secara berdiri sendiri, melainkan harus dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pasal ini memuat pembatasan-pembatasan HAM dengan alasan-alasan tertentu, yaitu semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Kedua, pemberlakuan hukum secara retroaktif harus dinilai dari dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu besarnya kepentingan yang harus dilindungi dan bobot hak-hak yang terlanggar akibat pemberlakuan undang-undang demikian lebih kecil dari kepentingan umum yang terlanggar. Bagi mayoritas hakim MK, penerapan ketentuan retroaktif yang terkandung dalam Pasal 43 ayat (1) memenuhi kedua kriteria tersebut. Sebab, yang dituju adalah “pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berat”, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan demikian, Pasal 43 ayat (1) tidak bisa dikatakan melanggar UUD 1945 yang pada dasarnya menganut prinsip nonretroaktif.

Ketiga, UUD 1945 memang mengutamakan asas nonretroaktif, tetapi tidak bersifat mutlak. Hal ini sejalan dengan semangat yang terdapat dalam sejumlah instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal HAM serta Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Keempat, pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagai forum untuk mengadili pelaku kejahatan yang tergolong ke dalam kejahatan HAM berat di samping dapat dibenarkan UUD 1945 juga dapat dibenarkan oleh praktik dan perkembangan hukum internasional. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan pembentukan mahkamah pidana ad hoc di bekas Yugoslavia dan Rwanda.

Tiga hakim konstitusi, yaitu Achmad Roestandi, Laica Marzuki, dan A. Mukthie Fadjar, berbeda pendapat dengan pendapat mayoritas hakim MK. Bagi Roestandi, penerapan asas retroaktif bertentangan dengan asas hukum yang dianut oleh hampir seluruh sistem hukum pidana di dunia. Asas retroaktif bertentangan pula dengan salah satu standar minimal pengadilan yang baik (fair trial) yang merupakan tonggak-tonggak dalam penegakan negara hukum (rule of law). Standar minimal tersebut adalah persamaan kesempatan bagi para pihak, pengucapan putusan terbuka untuk umum, asas praduga tak bersalah, ne bis in idem (seseorang tidak boleh diadili lebih dari satu kali untuk kasus yang sama), penerapan hukum yang lebih ringan seandainya terjadi perubahan hukum, dan larangan pemberlakuan asas retroaktif.

Penerobosan terhadap asas nonretroaktif, dalam pandangan Roestandi, juga akan menjadi awal bencana bagi penegakan HAM di masa depan karena dapat menjadi preseden bagi penerobosan enam hak lainnya yang disebut dalam Pasal 28I ayat (1). Keenam hak tersebut adalah hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.

Bagi Roestandi, ketujuh hak dalam Pasal 28I ayat (1) sudah bersifat mutlak. Untuk menemukan maksud sesungguhnya dari penyusun UUD 1945, menurutnya, penafsiran boleh saja dilakukan dengan berbagai metode penafsiran. Namun, hasil penafsiran jangan sampai menyimpulkan hal yang sudah jelas tidak boleh menjadi boleh, atau menyimpulkan yang sudah jelas negatif menjadi positif. “Sebab, analisis seperti itu tidak lagi dapat digolongkan kepada pekerjaan menafsir atau membangun konstruksi hukum, tetapi lebih mendekati pekerjaan tukang sulap.”

Hakim Konstitusi Laica Marzuki secara tegas menyebutkan bahwa asas nonretroaktif adalah amanah dan perintah konstitusi, tidak dapat disimpangi, apalagi dinegasi oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 28I ayat (1) juga tidak dapat dinegasi oleh Pasal 28J ayat (2) yang hanya menetapkan pembatasan dalam undang-undang, bukan undang-undang dasar.

Dalam bagian lain dissenting opinion putusan MK, Hakim Konstitusi A. Mukthie Fadjar menyatakan, berdasarkan keterangan pembentuk undang-undang sendiri, kehadiran UU Nomor 26 Tahun 2000, khususnya Pasal 43 ayat (1), dipengaruhi oleh tekanan politik (political pressure). “Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila Konstitusi (Pasal 28I ayat [1]) tidak bisa digoyahkan oleh undang-undang a quo. Sebab, jika tidak, Mahkamah akan menjadi penjagal Konstitusi, bukan penjaga Konstitusi.”

Terlepas dari pendapat berbeda dari tiga orang hakim, saya pribadi termasuk yang sependapat dengan mayoritas hakim. Pengadilan HAM ad hoc adalah salah satu dari dua pintu proyek transitional justice (keadilan di era transisi) di Indonesia. Pintu kedua adalah melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Seandainya MK mengabulkan permohonan Abilio maka akan tertutuplah salah satu pintu bagi mereka yang mencari keadilan di era transisi ini.

Tidak sampai di situ saja, pintu kedua, KKR, akan mengalami ancaman kelumpuhan. Salah satu klausula dalam UU KKR adalah, bila tidak tercapai rekonsiliasi antara kedua pihak (pelanggar HAM dan korban), masalahnya akan dibawa ke pengadilan HAM. Ancaman akan dibawa ke pengadilan HAM inilah yang setidaknya membuat KKR sedikit bergigi. Bila tidak ada ancaman pengadilan HAM lagi –karena misalnya MK sudah membatalkan Pasal 43 ayat (1)—maka KKR praktis lumpuh. Sebab, dari perspektif pelanggar HAM, mengaku salah dan meminta maaf kepada korban di hadapan KKR, bukankah upaya untuk menghindari pengadilan HAM?

Jadi, walaupun di awal tulisan saya memplesetkan putusan MK dengan “tukang sulap menjagal konstitusi”, tetap dengan menaruh rasa hormat kepada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat, bagi jagat hukum dan keadilan di Indonesia, putusan MK kali ini adalah berita baik. Bagi saya, dan bagi orang-orang yang ditindas HAM-nya di masa kezaliman pemerintahan lalu, setidaknya.***

Jakarta, 4 Maret 2005

Account: 0psm4t8hwg

Password: ieuexclpq

No comments: